PT Bank Perkreditan Rakyat Christa Jaya alias Bank Christa Jaya diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perbankan yang mengatur soal syarat pemberian kredit.
Sembilan sertifikat hak milik (SHM) yang merupakan jaminan di Bank Christa Jaya Perdana Kupang hilang. Polisi pun diminta menuntaskan kasus ini karena sudah dilaporkan secara pidana di Polda NTT.